Sidang Putusan Fandi Ramadhan Hari Ini, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Tokoh Batam Achmad Rosano Minta Hakim Tegakkan Keadilan dan Fandi dapat Bebas Murni
Kepri insight – Sidang pembacaan putusan terhadap anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (5/3/2026). Sidang yang akan digelar di pengadilan tersebut menjadi penentu nasib Fandi setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya di persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun tuntutan tersebut memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat di Kota Batam, Achmad Rosano, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan serta Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan.
Menurut Achmad Rosano, majelis hakim diharapkan dapat mencermati secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terutama keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama tiga hari.
Ia menilai keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa Fandi bahkan sempat mempertanyakan isi kardus yang dimuat di kapal tersebut, yang kemudian diketahui berisi narkotika.
“Dari keterangan saksi di pengadilan dapat disimpulkan bahwa Fandi tidak mengetahui apa-apa. Dia baru tiga hari bekerja sebagai ABK di kapal itu dan bahkan sempat bertanya tentang isi kardus yang dimuat,” ujar Achmad Rosano.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi Fandi hanya sebagai pekerja kapal yang tidak memiliki pengetahuan maupun keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran narkotika yang menjadi perkara tersebut.
Achmad Rosano menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan jika dilihat dari fakta persidangan yang berkembang.
“Saya berharap majelis hakim dapat melihat secara jeli setiap keterangan saksi dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Apalagi Fandi masih muda dan hanya seorang ABK yang baru bekerja,” tegasnya.
Ia bahkan berharap majelis hakim berani mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan substantif dengan mencabut seluruh tuntutan terhadap terdakwa apabila memang tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan Fandi dalam tindak pidana tersebut.
“Saya berharap segala tuntutan jaksa dapat dihentikan dan dicabut. Jika memang dari fakta persidangan terbukti ia tidak mengetahui apa-apa, maka Fandi harus dibebaskan secara murni tanpa syarat. Demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Sidang putusan terhadap Fandi Ramadhan diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati kerap menimbulkan perdebatan mengenai aspek keadilan, pembuktian, serta perlindungan terhadap pekerja yang diduga tidak mengetahui keterlibatan dalam kejahatan yang terjadi.
