WNA Diduga Kendalikan Praktik Perjudian Terselubung di SNL Food Batam, Marwah dan Integritas Kapolresta Barelang Diuji, Kapolsek Lubuk Baja Diduga Tutup Mata dan Tutup Telinga
Praktik perjudian terselubung yang diduga dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di kawasan SNL Food, Batam, kian memantik sorotan publik. Gelanggang permainan Sky Game masih beroperasi bebas tanpa hambatan dari pihak kepolisian meski kuat mengandung unsur perjudian yang melanggar hukum pidana.
Situasi ini bukan hanya memunculkan pertanyaan tentang keberadaan dan peran WNA dalam aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap wibawa dan integritas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., sekaligus menempatkan Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, S.I.K., M.H. dalam pusaran kritik publik karena dinilai menutup mata dan telinga atas praktik yang berlangsung terang-terangan di wilayah hukumnya.
Sejumlah pengunjung terlihat bermain dalam durasi panjang, berpindah dari satu mesin ke mesin lain demi mengejar akumulasi poin tertentu. Pola permainan ini menguatkan dugaan bahwa mekanisme yang diterapkan mengandalkan faktor keberuntungan (chance), bukan keterampilan semata. Dalam banyak kasus, skema semacam ini menjadi pintu masuk praktik perjudian, terutama ketika poin memiliki nilai tukar atau potensi keuntungan materi.
Indikasi perjudian kian kentara dengan keberadaan petugas khusus yang berjaga di area permainan. Mereka tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif membantu pengoperasian mesin serta menangani kendala teknis. Fakta ini menunjukkan operasional Sky Game berlangsung terorganisir dan sistematis, menyerupai model bisnis perjudian modern yang dibungkus dengan narasi hiburan elektronik.
Yang tak kalah krusial, Sky Game beroperasi di kawasan publik yang mudah diakses masyarakat luas. Minimnya pembatasan usia memunculkan kekhawatiran serius akan dampak sosial dan moral, terutama bagi anak-anak dan remaja yang berpotensi terpapar langsung aktivitas bernuansa judi.
Selanjutnya, dengan berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026, praktik perjudian kini berada dalam jerat hukum yang lebih berat. Pasal 426 dan 427 menegaskan bahwa baik penyelenggara maupun pemain dapat dipidana penjara dan denda, menutup celah pembenaran atas perjudian yang dikemas sebagai permainan elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, Sky Game masih beroperasi normal tanpa terlihat adanya tindakan tegas. Situasi ini membuat publik kembali menunggu sikap Kapolresta Barelang: apakah dugaan praktik perjudian akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan berlangsung di ruang publik.
Kasus ini bukan semata soal sebuah gelanggang permainan, melainkan ujian nyata atas wibawa, integritas, dan keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan perjudian tanpa kompromi.
