Rokok Ilegal “3 LT Bold” Marak di Batam, Negara Dirugikan, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Kepriinsight – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di Kota Batam. Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah 3 LT Bold, yang diketahui beredar luas tanpa cukai resmi. Kondisi ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat, khususnya bagi produsen rokok legal yang taat aturan.
Aktivitas mafia rokok ilegal diduga semakin terang-terangan. Distribusi rokok tanpa cukai ini tidak lagi sebatas jalur gelap, namun sudah merambah toko-toko kecil dan pasar tradisional di berbagai wilayah Batam.
Masyarakat serta pegiat antirokok ilegal mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menindak para pelaku. Penindakan yang cepat dan terukur dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jangan sampai aparat justru bersikap mandul dan menutup mata terhadap praktik ini. Patut dipertanyakan, apakah ada oknum yang bermain atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini?” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan potensi penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional. (IWO)
